Kabar Golkar

AI DAN MASA DEPAN PENEGAKAN HUKUM INDONESIA : SAATNYA BERALIH DARI PENINDAKAN KE PENCEGAHAN

Oleh · · Opini

Irwan, SH, MH (Advokat | Pengurus PPID Partai GOLKAR | Anggota SC Rapimnas MPO dan Semiloka Kecerdasan Artificial Partai GOLKAR)
Irwan, SH, MH (Advokat | Pengurus PPID Partai GOLKAR | Anggota SC Rapimnas MPO dan Semiloka Kecerdasan Artificial Partai GOLKAR)

Kedua peristiwa itu menunjukkan bahwa AI dapat digunakan untuk tujuan yang berbeda: membentuk narasi palsu mengenai seseorang dan memanfaatkan identitas tokoh publik untuk meyakinkan calon korban penipuan. Kemampuan membuat konten sintetis juga dapat dimanfaatkan dalam pemerasan dan perundungan digital, meskipun setiap dugaan pelanggaran tetap harus diperiksa berdasarkan fakta dan unsur hukum yang relevan.

Perkembangan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa Indonesia membutuhkan rezim hukum baru untuk setiap bentuk penyalahgunaan AI. Penipuan, pemerasan, dan sejumlah perbuatan yang merugikan kehormatan seseorang telah dikenal dalam hukum. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta ketentuan hukum pidana yang berlaku menyediakan dasar untuk menilai berbagai perbuatan tersebut, bergantung pada unsur dan keadaan konkret perkaranya.

Karena itu, pertanyaan pentingnya bukan hanya apakah hukum mampu menjangkau perbuatan yang dilakukan dengan bantuan AI, tetapi juga apakah aparat memiliki kemampuan yang memadai untuk mendeteksi manipulasi, mengidentifikasi pelaku, mengamankan bukti digital, dan merespons ancaman secara tepat waktu.

Dalam kasus video Sri Mulyani, misalnya, pemeriksaan fakta tidak berhenti pada dugaan bahwa video tersebut palsu. Penelusuran terhadap sumber video asli, pemeriksaan konteks pidato, dan analisis karakteristik konten membantu menunjukkan bahwa pernyataan yang beredar tidak sesuai dengan rekaman aslinya (AFP Indonesia, 2025).

Hal ini memperlihatkan pentingnya kemampuan investigasi yang menggabungkan teknologi, penelusuran sumber, dan verifikasi manusia. Namun, kemampuan mendeteksi manipulasi tidak otomatis mengungkap identitas pembuatnya atau membuktikan seluruh  unsur tindak pidana. Setiap tahap tetap memerlukan pemeriksaan dan pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan.

Memperkuat deteksi dini memanfaatkan AI

Prinsip bahwa mencegah lebih baik daripada mengobati memperoleh relevansi baru dalam menghadapi kejahatan digital. Ketika konten palsu dapat menyebar dengan cepat, penanganan  yang baru dimulai setelah kerugian meluas berisiko kehilangan kesempatan untuk membatasi dampaknya. AI berpotensi membantu aparat mengenali indikasi manipulasi foto, video, dan suara; mengelompokkan konten yang serupa; menganalisis pola penyebaran; serta memprioritaskan informasi yang membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut. National Institute of Standards and Technology (NIST) menguraikan berbagai pendekatan teknis untuk meningkatkan transparansi dan membantu mengidentifikasi asal-usul serta manipulasi konten digital (Chandra et al., 2024).

Tag: AI, Digital, Penegakan, Hukum, Golkar, Irwan