AI DAN MASA DEPAN PENEGAKAN HUKUM INDONESIA : SAATNYA BERALIH DARI PENINDAKAN KE PENCEGAHAN
Oleh Rudy · · Opini
Oleh: Irwan, SH, MH (Advokat | Pengurus PPID Partai GOLKAR | Anggota Steering Comitte Rapimnas MPO dan Semiloka Kecerdasan Artificial Partai GOLKAR)
KabarGolkar - Perkembangan kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI) telah mengubah cara manusia memproduksi, mengolah, dan menyebarkan informasi. Teknologi ini memungkinkan pembuatan foto, video, dan suara sintetis yang tampak meyakinkan. Di satu sisi, kemampuan tersebut membuka peluang inovasi. Di sisi lain, AI dapat disalahgunakan untuk menyebarkan informasi palsu, melakukan penipuan, pemerasan, dan perundungan digital.
Dampaknya bukan lagi sekadar persoalan hipotetis. Pada Agustus 2025, masyarakat dihebohkan oleh video viral yang seolah-olah memperlihatkan Menteri Keuangan saat itu, Sri Mulyani Indrawati, menyatakan bahwa guru merupakan beban negara. Kementerian Keuangan membantah pernyataan tersebut dan menjelaskan bahwa video itu merupakan hasil manipulasi deepfake dari pidato Sri Mulyani dalam Forum Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri Indonesia di Institut Teknologi Bandung pada 7 Agustus 2025. AFP melaporkan pada 26 Agustus 2025 bahwa salah satu unggahan video tersebut telah ditonton lebih dari 348.000 kali (AFP Indonesia, 2025; detikEdu, 2025).
Kasus tersebut memperlihatkan bagaimana teknologi AI dapat digunakan untuk membentuk persepsi publik melalui pernyataan yang tidak pernah disampaikan oleh orang yang bersangkutan. Persoalannya bukan hanya mengenai kebenaran sebuah video, tetapi juga potensi kerusakan reputasi, penyebaran informasi menyesatkan, dan kesulitan masyarakat membedakan rekaman autentik dari konten hasil manipulasi.
Penyalahgunaan identitas Sri Mulyani juga pernah muncul dalam modus berbeda. Pada Desember 2024, beredar video yang seolah-olah menampilkan dirinya menjanjikan pembagian uang sebesar Rp50 juta kepada masyarakat. Pemeriksaan fakta oleh Tirto menemukan indikasi kuat bahwa konten tersebut merupakan hasil rekayasa AI dan tidak sesuai dengan konteks video aslinya (Hartanto, 2024).
Tag: AI, Digital, Penegakan, Hukum, Golkar, Irwan