Rikwanto Tekankan Perlindungan Tanah Ulayat dalam RUU Masyarakat Adat
Oleh Rudy · · Kabar Parlemen
"Ya, secara umum, seluruh warga negara republik Indonesia itu harus mempunyai KTP NIK Nomor Kependudukan ini, walaupun dia masyarakat adat. Adatnya itu dihargai secara tersendiri, seperti bantuan-bantuan sosial lainnya, ya, dalam Rekamimina, ruang adat di situ, namun demikian, kalau bicara manusia, rakyat bangsa Indonesia, ya, dia harus punya KTP. Nah, itu tugas pemerintah, khususnya di daerah nantinya," jelas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.
Terkait tahapan penyelesaian regulasi, Rikwanto menyampaikan bahwa pembahasan RUU Masyarakat Adat masih akan dilanjutkan dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari pemangku kepentingan. Pelibatan banyak pihak diperlukan agar substansi aturan yang disusun mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat adat secara adil.
"Nanti finishing (pengesahan)-nya apakah di awal tahun depan, kita kan juga harus menerima masukan-masukan juga dari berbagai pihak, ya, untuk menyempurnakan RUU adat ini supaya tidak ada ketimpangan nanti waktu disahkan," pungkasnya.
Rikwanto menegaskan, penyempurnaan materi RUU Masyarakat Adat harus dilakukan secara cermat agar ketentuan yang nantinya disahkan tidak menimbulkan persoalan baru maupun ketimpangan dalam penerapannya.
Di sisi lain, Panja Baleg DPR RI terus mengupayakan percepatan pembahasan, termasuk menelaah berbagai kendala birokrasi dalam proses verifikasi dan pengakuan komunitas adat. Penyederhanaan tahapan tersebut diharapkan dapat mempercepat kepastian status masyarakat adat sehingga hak-hak mereka memperoleh landasan hukum yang lebih kuat.
Tag: Masyarakat, Adat, Ulayat, Rikwanto