Kabar Golkar

Rikwanto Tekankan Perlindungan Tanah Ulayat dalam RUU Masyarakat Adat

Oleh · · Kabar Parlemen

Anggota Panja RUU Masyarakat Adat Baleg DPR RI, Rikwanto
Anggota Panja RUU Masyarakat Adat Baleg DPR RI, Rikwanto

Jakarta – Anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Rikwanto, mendorong agar pembahasan RUU Masyarakat Adat yang sempat mengalami penundaan dapat segera dilanjutkan. Regulasi tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian pengakuan serta perlindungan terhadap keberadaan dan hak-hak komunitas adat di Indonesia.

Rikwanto mengungkapkan, berdasarkan data yang dimilikinya, terdapat lebih dari 3.000 entitas masyarakat adat di Tanah Air. Namun, tidak seluruhnya telah memperoleh pengakuan resmi karena sebagian masih harus melalui tahapan verifikasi yang membutuhkan proses dan waktu.

Menurutnya, pengakuan negara terhadap keberadaan masyarakat adat menjadi langkah awal yang harus dipastikan sebelum hak-hak komunitas tersebut diatur secara lebih terperinci dalam undang-undang.

"Yang penting adalah Masyarakat Adat ini diakui, setelah diverifikasi ya, kemudian nanti ada hak-hak yang melekat padanya. Dan itu apa saja nanti kita buat dalam pembahasannya. Ya, memang hak ini harus ada dan melekat," ujar Rikwanto kepada wartawan di Jakarta, Rabu (4/11/26).

Ia menjelaskan, penyusunan RUU Masyarakat Adat harus tetap mengacu pada konstitusi, khususnya UUD 1945. Pengaturan mengenai tanah ulayat dan hak-hak masyarakat adat perlu dirumuskan secara selaras dengan prinsip pengelolaan tanah oleh negara serta fungsi sosial tanah bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Dengan demikian, keberadaan hak masyarakat adat tetap mendapatkan tempat dalam kerangka hukum nasional, tanpa mengabaikan kewenangan negara dalam mengatur pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya agraria.

Selain persoalan pengakuan wilayah dan hak agraria, Rikwanto juga menekankan perlunya memastikan masyarakat adat tercatat dalam administrasi kependudukan. Menurutnya, kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan kewajiban setiap warga negara, termasuk mereka yang hidup dalam komunitas adat.

Ia menilai, tertib administrasi tersebut diperlukan agar masyarakat adat dapat memperoleh pelayanan publik dan mengakses berbagai program pemerintah, termasuk bantuan sosial, tanpa menghilangkan penghormatan terhadap identitas serta tradisi adat yang mereka miliki.

Tag: Masyarakat, Adat, Ulayat, Rikwanto