Kabar Golkar

Yahya Zaini Minta Pemerintah Pastikan Hak Pekerja Korban PHK Terpenuhi

Oleh · · Kabar Parlemen

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini

“Pekerja perlu memperoleh kejelasan mengenai hak yang harus diselesaikan perusahaan dan bantuan yang dapat diakses. Kepastian tersebut penting sejak hubungan kerja berakhir agar mereka dapat segera menata langkah berikutnya,” ujar Yahya.

Ia juga meminta pemerintah memetakan penyelesaian hak pekerja berdasarkan perusahaan dan wilayah. Apabila muncul perselisihan antara pekerja dan perusahaan, pemerintah diharapkan menyediakan pendampingan serta memberikan informasi yang jelas mengenai tahapan penyelesaian masalah tersebut.

Selain itu, akses terhadap manfaat JKP dan layanan ketenagakerjaan lainnya harus dipermudah bagi pekerja yang memenuhi persyaratan. Menurut Yahya, kejelasan informasi dan prosedur pelayanan menjadi faktor penting agar pekerja dapat segera memanfaatkan perlindungan yang tersedia.

“Pemerintah juga perlu memastikan pekerja yang memenuhi ketentuan dapat mengakses manfaat JKP dan layanan terkait tanpa hambatan informasi yang berkepanjangan,” tegasnya.

Di samping memastikan pemenuhan hak, Yahya menilai pemerintah perlu memperkuat program pendampingan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan agar mereka dapat kembali terserap di pasar kerja. Program pelatihan keterampilan, menurutnya, harus dirancang sesuai kebutuhan industri, pengalaman kerja peserta, serta ketersediaan lowongan yang jelas.

Ia menambahkan, keberhasilan program pelatihan dan penempatan kerja tidak cukup dinilai dari jumlah peserta yang mengikuti kegiatan. Pemerintah juga perlu memantau sejauh mana peserta berhasil memperoleh pekerjaan baru dan mempertahankan keberlangsungan pekerjaannya.

Dalam upaya mengantisipasi persoalan ketenagakerjaan, Yahya turut meminta Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi PHK yang dibentuk pemerintah menjalankan tugasnya secara optimal. Satgas tersebut diharapkan mampu mengantisipasi potensi gelombang PHK di berbagai sektor industri sekaligus memberikan pendampingan kepada pekerja yang telah kehilangan pekerjaan.

“Satgas PHK dibuat selain untuk memitigasi terjadinya gelombang atau potensi PHK di berbagai sektor industri, juga untuk mendampingi pekerja yang terkena PHK. Khususnya apabila terjadi persoalan dalam pemutusan hubungan kerja,” ucapnya.

Tag: Perlindungan, Pekerja, PHK, Kemnaker, YahyaZaini