Kabar Golkar

Yahya Zaini Minta Pemerintah Pastikan Hak Pekerja Korban PHK Terpenuhi

Oleh · · Kabar Parlemen

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini

Jakarta – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini meminta pemerintah memperkuat perlindungan terhadap pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), terutama dalam memastikan terpenuhinya hak-hak mereka dan membuka kembali akses ke dunia kerja. Upaya tersebut perlu ditunjang dengan pendataan yang menyeluruh, kemudahan memperoleh jaminan sosial, serta layanan penempatan kerja yang inklusif.

Yahya menyampaikan hal itu menyusul data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang mencatat 63.789 pekerja mengalami PHK selama Januari hingga September 2026. Angka tersebut berdasarkan laporan pekerja yang tercatat dalam sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Menurutnya, pemerintah perlu memahami kondisi setiap pekerja yang terdampak agar kebijakan penanganan dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing, baik terkait penyelesaian hak dari perusahaan, akses terhadap jaminan sosial, maupun bantuan untuk mendapatkan pekerjaan baru.

“Setiap pekerja menghadapi keadaan berbeda, sehingga Pemerintah perlu mengetahui siapa yang belum menerima hak, mengalami hambatan mengakses jaminan sosial, atau membutuhkan bantuan penempatan kerja,” kata Yahya, Senin (26/10/26).

Berdasarkan data tersebut, Jawa Barat tercatat sebagai provinsi dengan jumlah pekerja terdampak PHK terbesar, yakni mencapai 20,45 persen dari keseluruhan pekerja yang melaporkan PHK selama periode tersebut.

Menanggapi kondisi itu, Yahya mendorong Kemenaker berkoordinasi dengan dinas ketenagakerjaan di tingkat daerah untuk memastikan pendataan pekerja terdampak diikuti dengan langkah penanganan yang konkret. Ia juga menekankan pentingnya memperluas pendataan di luar sistem JKP agar pekerja yang belum terdaftar tetap mendapatkan perhatian dan perlindungan pemerintah.

“Perlu juga dipetakan pekerja terdampak PHK yang tidak tercatat dalam JKP, karena kemungkinan banyak pekerja terkena PHK yang tidak teridentifikasi karena tak masuk dalam sistem resmi,” tuturnya.

Politisi Fraksi Partai Golkar itu menilai, data yang lengkap dan akurat merupakan fondasi penting dalam menentukan bentuk perlindungan yang sesuai bagi setiap pekerja. Melalui pendataan tersebut, pemerintah dapat mengidentifikasi persoalan yang dihadapi pekerja sekaligus memastikan hak-hak mereka setelah berakhirnya hubungan kerja.

Tag: Perlindungan, Pekerja, PHK, Kemnaker, YahyaZaini