Ketum Golkar Dukung Opsi Minimal Dua Fraksi untuk Usung Capres di Pilpres 2029
Oleh Rudy · · Kabar Nasional
Penghapusan *presidential threshold* oleh MK sebelumnya menghilangkan ketentuan yang selama ini mensyaratkan partai politik atau gabungan partai politik memenuhi ambang batas tertentu untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Dengan putusan tersebut, partai politik peserta pemilu memperoleh ruang untuk mengusulkan pasangan calon. Namun, mekanisme teknis pencalonan tetap membutuhkan pengaturan lebih lanjut melalui perubahan regulasi.
Pembahasan mengenai dukungan minimal dua fraksi DPR kemudian muncul sebagai salah satu gagasan untuk mengatur pencalonan setelah *presidential threshold* dihapus. Wacana tersebut menjadi bagian dari pembahasan mengenai desain sistem pencalonan yang akan diterapkan dalam Pilpres 2029.
Bagi Bahlil, perumusan aturan pencalonan perlu mempertimbangkan keseimbangan antara membuka ruang kompetisi dan mencegah jumlah pasangan calon yang terlalu banyak. Pada saat yang sama, desain tersebut juga diarahkan agar kontestasi Pilpres tidak berujung pada calon tunggal.
Tag: Pemilu, Pilpres, Golkar, Bahlil