Menteri Bahlil Rilis Aturan Perusahaan Tambang Wajib Pakai Jasa Lokal
Oleh Rudy · · Kabar Kabinet
Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan ketentuan baru mengenai penggunaan perusahaan jasa pertambangan di sektor mineral dan batu bara. Melalui aturan tersebut, perusahaan tambang diwajibkan mengutamakan perusahaan jasa pertambangan yang berada di wilayah kabupaten/kota sekitar lokasi operasional tambang.
Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi Dalam Bidang Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Keputusan tersebut ditetapkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 18 September 2026.
Ketentuan tersebut mengatur bahwa pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang membutuhkan jasa pertambangan harus menggunakan perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), dengan mengedepankan penyedia jasa yang berada di sekitar wilayah pertambangan.
"Pemegang Izin Usaha Pertambangan atau Izin Usaha Pertambangan Khusus yang menggunakan jasa pertambangan dalam kegiatan usahanya harus menggunakan perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan dengan ketentuan mengutamakan perusahaan jasa pertambangan pada wilayah kabupaten/kota sekitar Wilayah Izin Usaha Pertambangan atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus," tulis Diktum Kesatu aturan tersebut, dikutip Selasa (29/9/26).
Selain mengatur prioritas terhadap perusahaan lokal, regulasi tersebut juga membatasi penggunaan anak perusahaan maupun afiliasi milik pemegang izin tambang dalam pekerjaan jasa pertambangan. Pelibatan perusahaan yang memiliki hubungan kepemilikan atau kesamaan penerima manfaat akhir (*beneficial owner*) tidak dapat dilakukan tanpa memperoleh persetujuan Menteri ESDM.
"Pemegang Izin Usaha Pertambangan atau pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus dilarang melibatkan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batubara tanpa persetujuan Menteri," tulis Diktum Kedua aturan tersebut.
Tag: ESDM, Peraturan, Pertambangan, Bahlil