Kabar Golkar

Anggota FPG DPRD Limapuluh Kota minta Kantor Imigrasi Agam Melihat Aspek Perlindungan Anak terkait Persoalan Ibu dari Anak Siswa SMP yang Dideportasi

Oleh · · Kabar Daerah

Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Limapuluh Kota, M. Fajar Rillah Vesky (kedua dari kanan)
Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Limapuluh Kota, M. Fajar Rillah Vesky (kedua dari kanan)

Disisi lain, Sekretaris Nagari Situjuah Batua Firdaus menyebut, Pemerintah Nagari Situjuah Batua siap membantu proses mutasi kependudukan Zahira, bila ada dokumen mutasi kependudukan dari Kota Payakumbuh. "Kalau sekarang, Zahira ini ikut terkatung-katung statusnya. Tinggal di Nagari Situjuah Batua, tapi dokumen kependudukanya, terakhir kali di Kota Payakumbuh. Itupun kabarnya sudah diblokir. Kalau ada dokumen mutasi penduduk, tentu bisa kita bantu, karena Zahira ini kan sudah jelas warga Negara Indonesia," kata Firdaus. 

Sekadar diketahui, Zahira lahir di Payakumbuh, 6 Oktober 2010. Ibunya, Nur Amira, belakangan diketahui berdarah Singapura-Malaysia. Sedangkan ayahnya Syafri, asal Nankodok, Koto Nan Godang, Payakumbuh Utara. Syafri dan Nur Amira berpisah sejak 2015 berdasarkan Akta Cerai yang diterbitkan PA Payakumbuh.

Sejak ayah dan ibunya berpisah, Zahira ikut dengan ibunya. Zahira pernah belajar di TK

TK Baitul Rahman Padang Kaduduak, Payakumbuh Utara. Setelah itu, bersekolah enam tahun di SD 01 Batu Payuang, Lareh Sago Halaban, Limapuluh Kota. Ikut dengan ibunya yang bekerja di pabrik kertas telur.

Karena pabrik itu tak lagi beroperasi, sang ibu bernama Nur Amira, kemudian mencari hidup ke Situjuah Limo Nagari. Zahira disekolahkan di SMP 1 Situjuah Limo Nagari. Mereka tinggal di sebuah gubuk atau dangau di Kawasan Baboy, Jorong Kubangbungkuak, Nagari Situjuah Batua. Hingga akhirnya diketahui, Nur Amira menjalani proses detensi di Kantor Imigrasi Agam. 

Tag: Imigrasi, Sumbar, LimapuluhKota, FPG, Golkar