Anggota FPG DPRD Limapuluh Kota minta Kantor Imigrasi Agam Melihat Aspek Perlindungan Anak terkait Persoalan Ibu dari Anak Siswa SMP yang Dideportasi
Oleh Rudy · · Kabar Daerah
Politisi Partai Golkar ini juga berharap Kantor Imigrasi Agam, arif bijaksana dalam menangani kasus yang menimpa Nur Amira, selaku orang tua tunggal atau ibu kandung dari Zahira. "Kantor Imigrasi Agam jangan hanya melihat dari aspek penegakan hukum UU 63/2024 Tentang Imigrasi. Tapi perlu melihat aspek dari UU 23/2022 Tentang Perlindungan Anak dan UU 24/2023 tentang Adminduk," kata Fajar Rillah Vesky.
Fajar menjelaskan, ketika Nur Amira sebagai orang tua dari Zahira kembali dideportasi karena penegakan UU Imigrasi. Tentu, akan membuat anaknya Zahira yang masih 15 tahun, hidup sebatang kara di Indonesia. Padahal, anak-anak juga harus dilindungi sesuai UU 23/2022. Kemudian, status kewarganeraaan Zahira tentu ikut terkatung-katung, karena Kartu Keluarganya (KK-nya) telah diblokir Disdukcapil Payakumbuh.
"Kita minta, pihak Imigrasi melihat komperhensif persolaan ini. Dan tak kalah penting, kita meminta Disdukcapil Payakumbuh, membuka blokir status kependudukan Zahira. Kalau ibunya dianggap sebagai warga negara Malaysia, Zahira ini kan sudah warga negara Indonesia yang tercatat dalam dokumen kependudukan sebagai warga Tambago, Koto Nan Gadang, Payakumbuh Utara. Seharusnya, status kewarganegaraan Zahira tak ikut diblokir," kata Fajar Rillah Vesky.
Saat ini, menurut Fajar, status kewarganegaraan Zahira ikut terkatung-katung. Jika Disdukcapil Payakumbuh atau Pemko Payakumbuh keberatan Zahira tercatat sebagai warga kota tersebut. Maka seharusnya, dokumen kependudukan atas nama Zahira dipindahkan atau dimutasikan dari Kota Payakumbuh ke Kabupaten Limapuluh Kota. Sehingga, Pemkab Limapuluh Kota juga bisa membantu Zahira lewat program dan kebijakan daerah.
"Kalau sekarang, status kewarganrgaraan Zahira ikut terkatung-katung. Sudahlah ibunya akan dideportasi. Datanya dalam Kartu Kelurga Payakumbuh juga diblokir Disdukcapil Payakumbuh. Padahal, Zahira ini kan warga negara Indonesia yang lahir di Payakumbuh. Pernah terdata sebagai warga Kota Payakumbuh. TK-nya di Padangkaduduak Payakumbuh. Kemudian, SD-nya di Batupayuang, Lareh Sago Halaban, dan SMP di Situjuah Limo Nagari," kata Fajar Rillah Vesky.
Tag: Imigrasi, Sumbar, LimapuluhKota, FPG, Golkar