Kabar Golkar

Ahmad Irawan Minta Konsep Fast Track Legislation dalam RUU PPUU Dikaji Mendalam

Oleh · · Kabar Parlemen

Anggota Baleg DPR RI Ahmad Irawan saat Rapat Pleno Baleg DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, (3/11). Foto : dpr.go.id
Anggota Baleg DPR RI Ahmad Irawan saat Rapat Pleno Baleg DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, (3/11). Foto : dpr.go.id

Jakarta — Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Irawan meminta konsep pembahasan cepat atau fast track legislation dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Undang-Undang (PPUU) dikaji secara cermat. Ia menilai, mekanisme tersebut harus dilengkapi kriteria dan batasan yang jelas agar penerapannya tidak menimbulkan persoalan dalam proses legislasi.

Hal itu disampaikan Irawan dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI yang membahas penyusunan RUU PPUU di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (3/11/26). Rapat tersebut juga mengagendakan pemaparan hasil perumusan Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI serta persiapan pembentukan Panitia Kerja (Panja).

Menurut Irawan, fast track legislation merupakan konsep baru dalam kerangka formal pembentukan undang-undang di DPR RI. Meskipun praktik percepatan pembahasan legislasi selama ini sudah berlangsung, ia mengingatkan agar pengaturan mekanisme tersebut tidak dijadikan pembenaran untuk mempercepat pembahasan tanpa parameter yang pasti.

"Fast track legislation ini sesuatu yang baru dari sisi substansi. Jangan sampai ini hanya dilihat sebagai alat legitimasi kita dalam melaksanakan praktik legislasi yang dipercepat tanpa batasan yang jelas," ungkap Irawan dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian Irawan adalah usulan kriteria penerapan fast track untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan tenggat waktu tertentu bagi pembentuk undang-undang. Ia menilai, DPR RI bersama Pemerintah perlu memahami alasan di balik penetapan tenggat tersebut sebelum menentukan penggunaan mekanisme pembahasan cepat.

"Kita harus membuka perspektif kenapa MK membatasi Waktu (untuk melakukan revisi UU) 6 bulan, 1 tahun, atau 2 tahun. Batas waktu itu muncul dari urgensi tindak lanjut. Sebagai contoh konkret, pada UU Pemilu yang memiliki batasan tahapan ketat, prosedur fast track ini bisa saja digunakan agar pembahasannya selesai tepat waktu," ujar Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut.

Selain itu, Irawan menilai perlu ada pembedaan yang tegas antara mekanisme fast track legislation dan pembentukan regulasi dalam kondisi darurat. Selama ini, masyarakat maupun kalangan akademisi lebih familiar dengan konsep emergency legislation yang diwujudkan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) atas dasar kegentingan yang memaksa.

Tag: Baleg, Peraturan, Legislasi, FastTrack, AhmadIrawan