Sari Yuliati: RUU Perampasan Aset Harus Pastikan Harta Kejahatan Balik ke Korban
Oleh Rudy · · Kabar Parlemen
JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati menekankan pentingnya pengaturan mekanisme pengembalian aset hasil kejahatan kepada masyarakat yang menjadi korban dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurutnya, regulasi tersebut harus mampu memberikan perlindungan nyata bagi korban kejahatan ekonomi, mulai dari investasi bodong, penipuan keuangan, hingga praktik penghimpunan dana ilegal.
Sari menilai, keberhasilan penegakan hukum tidak cukup diukur dari penjatuhan hukuman terhadap pelaku. Negara juga harus memastikan kerugian yang dialami masyarakat dapat dipulihkan sehingga korban memperoleh kembali hak-haknya.
"Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku. Kita juga harus memastikan bahwa hak-hak masyarakat yang menjadi korban dapat dipulihkan. Jangan sampai pelaku menjalani hukuman, tetapi korban justru tidak mendapatkan kembali kerugian yang mereka alami," ujar Sari dalam keterangannya, Jumat (30/10/26).
Anggota Komisi III DPR RI tersebut menjelaskan, selama ini pemulihan kerugian korban tindak pidana masih menghadapi berbagai kendala. Bahkan, dalam sejumlah kasus, proses hukum terhadap pelaku tidak serta-merta membuat korban mendapatkan kembali kerugian yang mereka alami.
Karena itu, Sari berharap RUU Perampasan Aset dapat memperkuat kewenangan dan kemampuan negara dalam menelusuri, membekukan, serta merampas aset yang berkaitan dengan tindak pidana melalui mekanisme hukum yang jelas.
Ia menambahkan, perkembangan kejahatan ekonomi semakin kompleks seiring dengan beragam cara yang digunakan pelaku untuk menyembunyikan kekayaan hasil kejahatan. Modus tersebut antara lain berupa pengalihan kepemilikan aset kepada pihak lain, penggunaan identitas orang lain, hingga pemanfaatan transaksi keuangan untuk menyamarkan asal-usul harta.
"Karena itu, negara membutuhkan instrumen hukum yang lebih efektif untuk menelusuri dan memulihkan aset hasil tindak pidana. Jangan sampai masyarakat menjadi korban, sementara pelaku masih dapat menikmati hasil kejahatannya," ujarnya.
Tag: RUU, PerampasanAset, Hukum, SariYuliati