Ridwan Bae Minta Kemenhub Awasi Pelayanan Penumpang di Tengah Gangguan Karhutla
Oleh Rudy · · Kabar Parlemen
JAKARTA — Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Ridwan Bae, meminta seluruh operator transportasi tetap mengutamakan pemenuhan hak penumpang ketika terjadi gangguan perjalanan akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ia menegaskan, setiap keterlambatan, perubahan jadwal, hingga pembatalan perjalanan harus disertai penyampaian informasi yang transparan dan penanganan sesuai peraturan yang berlaku.
Menurut Ridwan, kabut asap akibat karhutla dapat memengaruhi operasional transportasi sehingga penyesuaian jadwal terkadang diperlukan untuk menjamin keselamatan perjalanan. Meski demikian, kondisi tersebut tidak boleh membuat operator mengabaikan pelayanan kepada penumpang, khususnya terkait kepastian informasi dan alternatif penyelesaian perjalanan.
“Kendati karhutla menyebabkan gangguan operasional, hak-hak penumpang tidak boleh dikesampingkan. Manajemen keterlambatan harus diterapkan secara transparan dan humanis. Informasi yang jelas serta pelayanan sesuai ketentuan harus diberikan kepada penumpang,” ujar Ridwan melalui rilis yang diterima Parlementaria di Jakarta, Senin (26/10/26).
Legislator Fraksi Partai Golkar tersebut juga mendorong Kementerian Perhubungan untuk memperketat pengawasan terhadap penyelenggara jasa transportasi. Pengawasan itu diperlukan guna memastikan penumpang memperoleh informasi yang memadai mengenai penyebab gangguan, perubahan jadwal, serta langkah yang dapat ditempuh untuk melanjutkan perjalanan.
Selain pengawasan, Ridwan menilai koordinasi antara regulator, operator, dan instansi terkait perlu diperkuat. Dengan demikian, informasi mengenai perkembangan kondisi cuaca, dampak kabut asap, serta penyesuaian operasional dapat disampaikan secara seragam dan tidak membingungkan masyarakat.
Ia turut mengingatkan agar operator menjalankan prosedur penanganan keterlambatan secara tertib dan konsisten. Khusus untuk sektor penerbangan, mekanisme tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia.
Tag: Karhutla, Transportasi, Kemenhub, RidwanBae