Kabar Golkar

Ace Hasan Dukung Aturan Kebiri Kimia Predator Seksual Anak

Oleh · · Kabar Parlemen

Wakil Ketua Komisi VIII DPR-RI Ace Hasan Syadzily
Wakil Ketua Komisi VIII DPR-RI Ace Hasan Syadzily

kabargolkar.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak. Partai Golkar menilai predator seksual anak perlu diberi sanksi seberat-beratnya.

"Memang masih ada pihak yang mempersoalkan bahwa belum tentu kebiri kimia ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku, selain soal HAM. Namun tentang pelaku predator seksual anak ini harus diberikan sanksi seberat-beratnya karena tindakannya tersebut berdampak terhadap pertumbuhan dan masa depan seksual anak," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily kepada wartawan, Senin (4/1/2021).

Lebih lanjut, Ace yakin pemerintah telah mengkaji kebijakan kebiri kimia secara mendalam. Ia pun meyakini kebijakan kebiri kimia dapat mengurangi tindakan kekerasan seksual kepada anak.

"Tentu kebijakan pemerintah tentang kebiri kimia ini telah melalui kajian yang sangat mendalam. Karena itu, saya berpendapat, kebijakan ini dapat memberikan efek jera dalam upaya mengurangi tindakan kekerasan seksual terhadap anak," ucapnya.

Ketua DPP Partai Golkaritu menyebut pengesahan PP Nomor 70 Tahun 2020 itu merupakan upaya pemerintah menghukum predator seksual. Ia juga berharap PP itu dapat menghentikan tindakan kekerasan seksual terhadap anak.

"Kami memahami tentang kebijakan peraturan pemerintah kebiri kimia sebagai upaya memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan bagi pelaku tindak kriminal predator seksual anak. Langkah ini diharapkan dapat menghentikan tindakan kekerasan seksual anak yang saat ini kerap kali terjadi," ucapnya.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi menandatangani PP Kebiri untuk Predator Seksual. PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak pada 7 Desember 2020.