Kabar Golkar

Sekjend Golkar Sarmuji Dorong RUU Penyadapan Kembali Masuk Agenda Legislasi

Oleh · · Kabar Nasional

Sekjend DPP Partai Golkar, M. Sarmuji usai membuka kegiatan Rakornas Bidang MPO dan Semiloka AI Partai Golkar di Gedung DPP Partai Golkar, (6/11).
Sekjend DPP Partai Golkar, M. Sarmuji usai membuka kegiatan Rakornas Bidang MPO dan Semiloka AI Partai Golkar di Gedung DPP Partai Golkar, (6/11).

Jakarta – Partai Golkar membuka peluang untuk kembali mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan. Langkah tersebut dinilai penting menyusul mencuatnya dugaan praktik penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Golkar berpandangan, aturan mengenai penyadapan perlu diperkuat dan diperjelas agar pelaksanaannya memiliki landasan hukum serta mekanisme yang tegas. Dengan demikian, kewenangan penyadapan tidak digunakan secara sewenang-wenang atau menyimpang dari ketentuan yang berlaku.

Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji, mengungkapkan bahwa RUU Penyadapan sebelumnya telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Menurutnya, persoalan yang berkembang saat ini dapat menjadi kesempatan untuk mengevaluasi sekaligus menghidupkan kembali pembahasan regulasi tersebut.

“Oh iya, itu dulu sudah pernah masuk Prolegnas sebenarnya. Nanti tinggal. Ini momentum untuk memperbaiki regulasi kita,” kata Sarmuji seusai menghadiri Rakornas Bidang Media dan Penggalangan Opini (MPO) serta Seminar dan Lokakarya (Semiloka) Kecerdasan Artifisial (AI) Partai Golkar 2026 di DPP Partai Golkar, Jumat (6/11/26).

Ia berharap, keberadaan regulasi yang lebih jelas nantinya dapat memberikan kepastian bahwa setiap tindakan penyadapan dilakukan berdasarkan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Jadi setiap kejadian pasti ada hikmahnya dan salah satu momentumnya adalah kita mungkin harus lihat lagi RUU Penyadapan kita. Biar penyadapan itu betul-betul dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sarmuji mengingatkan bahwa penyadapan terhadap tokoh politik tanpa landasan dan alasan hukum yang jelas berpotensi mengganggu kehidupan demokrasi. Praktik semacam itu juga dapat membatasi kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat maupun berkomunikasi.

Menurutnya, kekhawatiran terhadap kemungkinan percakapan pribadi disadap dapat membuat seseorang tidak leluasa berbicara. Terlebih, rekaman percakapan yang sebenarnya bersifat biasa atau bercanda berpotensi dipelintir dan dimaknai secara berbeda dari konteks aslinya.

Tag: Penyadapan, Prolegnas, Sarmuji, Golkar