Kabar Golkar

Menkomdigi Meutya Hafid Minta Platform Digital Lebih Terbuka soal Batasan Usia Pengguna

Oleh · · Kabar Nasional

Menkomdigi Meutya Hafid dalam seminar dan diskusi publik yang diselenggarakan PPK Kosgoro 1957 di Kompleks Parlemen, Senayan, (26/10).
Menkomdigi Meutya Hafid dalam seminar dan diskusi publik yang diselenggarakan PPK Kosgoro 1957 di Kompleks Parlemen, Senayan, (26/10).

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) mendorong penyedia platform digital di Indonesia agar lebih transparan dalam menetapkan batasan usia penggunanya. Salah satu langkah yang didorong ialah penerapan mekanisme penilaian mandiri untuk menentukan kesesuaian layanan dengan kelompok usia pengguna.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan hal tersebut dalam seminar dan diskusi publik yang diselenggarakan Kosgoro 1957 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/10/26).

Meutya menjelaskan, penyedia platform digital diharapkan dapat menilai dan menyampaikan secara terbuka kelompok usia yang sesuai dengan layanan mereka. Menurutnya, keterbukaan tersebut dapat menjadi salah satu upaya memperkuat perlindungan pengguna, khususnya anak-anak, di ruang digital.

"Kita ingin nanti ke depan mereka seperti di perfilman, Bapak/Ibu, mereka sudah bisa jujur untuk menilai dirinya sendiri: 'Kami pantas untuk 17 tahun ke atas atau dewasa,' 'Kami pantas untuk anak-anak,' gitu. Jadi supaya ada keterbukaan," ujar Meutya.

Ia menilai, selama ini keterbukaan mengenai batasan usia belum menjadi praktik yang memadai di kalangan penyedia platform digital. Padahal, informasi tersebut penting untuk membantu masyarakat memahami kesesuaian suatu layanan dengan usia penggunanya.

"Hal yang sangat sederhana seperti itu sebelumnya tidak pernah dilakukan, semua merasa bahwa mereka cukup aman untuk 13 tahun ke atas," tuturnya.

Untuk mendorong perubahan tersebut, Kemenkomdigi mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur kewajiban platform dalam menyediakan pengaturan sesuai usia serta menerapkan mekanisme verifikasi pengguna. Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat upaya perlindungan anak saat mengakses layanan digital.

Meutya juga meyakini perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan buatan atau *artificial intelligence* (AI), dapat dimanfaatkan untuk membantu platform mengenali profil usia penggunanya. Identifikasi tersebut dapat dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai indikator, termasuk foto yang diunggah dan pola perilaku pengguna.

Tag: Anak, Digital, Menkomdigi, MeutyaHafid