Kabar Golkar

Waketum Golkar: Tindak Lanjut Putusan MK Terkait Ijazah Gibran Tergantung Ketum Parpol

Oleh · · Kabar Nasional

Waketum DPP Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tandjung
Waketum DPP Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tandjung

Sebelumnya, MK dalam amar putusannya pada Selasa (6/10) malam menolak gugatan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan. MK juga menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari posisi sebagai Wakil Presiden RI.

Adapun pihak yang mengajukan perkara tersebut terdiri atas Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, serta Tiurma M.S. Sihombing.

Meski demikian, berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan, MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah sebagai bukti telah menyelesaikan pendidikan di luar negeri yang setara dengan jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

Tag: MK, Ijazah, Gibran, ADK, Golkar