Kosgoro 1957 Gelar Diskusi Publik, Agung Laksono; Putusan MK Tentang Pemilu Timbulkan Dilema Konstitusional
Oleh Rudy · · Kabar Karya Kekaryaan
Bagi MPR, kata Rambe, sesuai pasal 3 ayat (1) bahwa MPR berwenang mengubah dan menetapkan UUD yang pada intinya dapat atau punya kewenangan menafsirkan pasal-pasal UUD tersebut, agar segera melakukan konsultasi (sesuai Tatib) MPR pasal 26, bahwa Pimpinan MPR, berwenang: mengadakan konsultasi dan koordinasi dengan Presiden dan/atau Pimpinan Lembaga Negara lainnya dalam rangka pelaksanaan wewenang dan tugas MPR, serta mengundang pimpinan fraksi dan pimpinan Kelompok DPD untuk mengadakan rapat gabungan.
Konsultasi juga dilakukan kepada yang dianggap perlu atas hal tersebut, agar tidak menjadi dan mengarah pada sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD.
“Hal mana sengketa kewenangan tersebut diputus oleh MK sendiri. Untuk kita ketahui pula bahwa yang membatalkan putusan MK adalah MK sendiri. Namun jika seandainya kita taat pada keputusan MK tersebut bahwa dalam menata ulang konsep keserentakan pemilu, solusi legislasi pasca putusan MK tersebut dapat dilakukan dengan prinsip mengikuti putusan-putusan MK yang tidak bertentangan dengan konstitusi,” tuturnya.
Di tempat yang sama pakar sosiologi hukum dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah berharap adanya pelibatan publik.
“Pelibatan publik dalam putusan MK tidak ada, maka putusan MK 135 harus diselesaikan dengan cara duduk bersama dengan seluruh stakeholder untuk menemukan solusi,” katanya.
Sementara pengamat politik, Hendri Satrio menyebut putusan MK 135 terlihat tergantung penguasanya, maka putusannya bisa sesuai dan tidak sesuai. “Putusan MK tergantung penguasa jika tidak menguntungkan penguasa maka akan dikritik bahkan ditolak tapi jika menguntungkan maka dianggap final dan mengikat,” tegasnya.
Hendri juga menyebutkan Indonesia saat ini demokrasinya dalam proses belajar maka banyak fenomena-fenomena yang terjadi. “Saya melihat putusan MK salah satunya membantu penyelenggara pemilu dalam pelaksanaan pada 2019 banyak yang meninggal dunia,” ungkapnya
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin dengan adanya putusan MK 135 ini mau tidak mau karena diakuinya kata “final dan mengikat” maka kita tidak hanya menghormati saja tapi juga melaksanakannya.
Tag: Kosgoro1957, Diskusi, AgungLaksono, MK, Pemilu, Golkar