Menteri Nusron: Kendala Administrasi Bukan Penghalang Sertipikasi Tanah Wakaf
Oleh Rudy · · Kabar Kabinet
Jakarta – Ketiadaan atau ketidaklengkapan dokumen tanah wakaf tidak menutup peluang bagi tanah tersebut untuk memperoleh sertipikat. Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa terdapat mekanisme hukum yang dapat dimanfaatkan masyarakat guna memperoleh kepastian hukum atas tanah wakaf.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menjelaskan bahwa penyelesaian administrasi tanah wakaf yang dokumennya tidak tersedia dapat dilakukan melalui proses isbat wakaf di Pengadilan Agama.
"Kalau kondisi wakif atau alas haknya belum ada, menggunakan isbat wakaf. Datang ke Pengadilan Agama minta penetapan. Berdasarkan hasil penetapan isbat wakaf dari Pengadilan Agama, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf akan menerbitkan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf. Kemudian akta tersebut didaftarkan ke Kantor Pertanahan untuk diterbitkan sertipikat wakaf," kata Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, saat menghadiri Muktamar XXIII Al Jam'iyatul Washliyah di Asrama Haji, Jakarta Timur, Rabu, (8/7/26).
Menurut Menteri Nusron, mekanisme tersebut menjadi jalan keluar bagi berbagai persoalan administrasi yang kerap menghambat proses sertipikasi tanah wakaf, seperti hilangnya dokumen alas hak, berkas yang tidak lengkap, maupun kondisi wakif yang telah meninggal dunia sehingga Akta Ikrar Wakaf tidak lagi tersedia. Setelah Pengadilan Agama menetapkan isbat wakaf, proses penerbitan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf hingga pendaftaran ke Kantor Pertanahan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Landasan hukum mekanisme tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, yang pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018. Adapun tata cara pendaftaran tanah wakaf di lingkungan Kementerian ATR/BPN berpedoman pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf di Kementerian ATR/BPN.
Tag: ATR, BPN, Pertanahan, Wakaf, NusronWahid