Kabar Golkar

Update Rekapitulasi KPU, Golkar Potensi Kuasai DPRD Kabupaten Sukabumi

Oleh · · Kabar Daerah

Update Rekapitulasi KPU, Golkar Potensi Kuasai DPRD Kabupaten Sukabumi
Update Rekapitulasi KPU, Golkar Potensi Kuasai DPRD Kabupaten Sukabumi

kabargolkar.com - Partai Golkar berpotensi menguasai perolehan kursi DPRD Kabupaten Sukabumi. Hal itu terlihat dari update rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui website pemilu2024.kpu.go.id.

Berdasarkan data Senin (27/2/2024) pukul 01.00 WIB, sistem tersebut sudah menghitung perolehan 4.843 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari 8.000 TPS atau 60,54 persen. Merujuk penghitungan sementara tersebut, Partai Golkar memimpin dengan perolehan suara 90.722 (17,95 persen).

Selanjutnya, posisi kedua ditempel ketat Partai Gerindra yang menghimpun 85.645 suara (16,95 persen). Berikutnya, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menghuni tempat ketiga dengan 74.030 suara (14,65 persen). Partai Keadilan Sejahtera (PKS) unggul tipis dari PDI Perjuangan di posisi empat dan lima yakni PKS 54.546 suara (10,79 persen) dan PDI Perjuangan 47.639 suara (9,43 persen).

Sementara posisi enam, tujuh, dan delapan, diisi Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Amanat Nasional (PAN). Partai NasDem harus menempati peringkat sembilan, lalu diikuti partai politik non-parlemen seperti Partai Buruh, Gelora, PKN, Hanura, Garuda, PBB, PSI, Perindo, dan Partai Ummat.

Kursi DPRD Kabupaten Sukabumi masih memiliki 50 kursi, alokasi ini ditetapkan oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023. Jumlah 50 kursi tersebut tersebar di enam daerah pemilihan (dapil) yang mewakili 47 kecamatan dengan 386 desa/kelurahan.

Rinciannya: dapil 1 (7 kursi), dapil 2 (10 kursi), dapil 3 (9 kursi), dapil 4 (10 kursi), dapil 5 (7 kursi), dan dapil 6 (7 kursi).

KPU menetapkan ada 720 Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kabupaten Sukabumi dalam Pemilu 2024 dari seluruh partai politik peserta pemilu. Mereka bersaing untuk mendapatkan kursi di masing-masing dapil.

Diketahui, mekanisme penghitungan kursi anggota legislatif masih akan menggunakan metode Sainte Lague, baik untuk DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, dan DPR RI.

Sainte Lague adalah metode konversi perolehan suara partai politik ke kursi parlemen atau metode untuk menentukan perolehan kursi partai politik di DPR atau DPRD.

Tag: golkar